Pengajuan Banding Nilai Bagi Mahasiswa Tadris Matematika Universitas Al-Qolam

Sistem banding nilai merupakan wujud komitmen Program Studi Tadris Matematika Universitas Al-Qolam Malang dalam menjaga transparansi dan keadilan akademik antara dosen dan mahasiswa. Melalui mekanisme ini, mahasiswa dapat mengajukan banding jika menemukan indikasi ketidaksesuaian atau kekeliruan dalam penilaian mata kuliah yang diselesaikan selama satu semester.

Pengajuan banding dilakukan sesuai alur resmi yang telah ditetapkan, yaitu:

  1. Persiapan Dokumen
    Mahasiswa menyiapkan bukti pendukung seperti hasil tugas, UTS, UAS, atau portofolio lain yang relevan untuk memperkuat klaim banding nilai.
  2. Pelaporan kepada Dosen Pengampu
    Mahasiswa menghubungi dosen pengampu untuk menyampaikan permohonan dan persetujuan uji banding nilai secara langsung.
  3. Proses Uji Banding
    Dosen mengeluarkan izin sesuai kebijakan masing-masing. Jika dinyatakan tidak lolos, proses berakhir. Jika lolos, lanjutkan proses ke tahap administrasi.
  4. Permohonan ke Kaprodi Tadris Matematika
    Dosen pengampu mengajukan surat permohonan banding nilai kepada Kaprodi Tadris Matematika.
  5. Permohonan ke
    Kaprodi Tadris Matematika meneruskan surat permohonan ke fakultas sebagai dasar pelaksanaan perubahan nilai sesuai hasil uji banding yang telah diselesaikan.
  6. Permohonan ke Wakil Rektor Bidang Akademik
    Fakultas mengajukan permohonan perubahan nilai kepada Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Al-Qolam Malang sebagai tahap final sebelum penetapan resmi.
  7. Penyelesaian
    Setelah seluruh proses disetujui, perubahan nilai akan dicatat dalam sistem akademik Universitas Al-Qolam Malang.

Mahasiswa diimbau mengikuti prosedur ini secara tertib dan menyiapkan dokumen yang sah untuk kelancaran proses. Pengajuan banding nilai paling lambat dilakukan dalam 2 minggu setelah nilai keluar.