A. Tujuan
Memberikan mekanisme yang transparan, adil, dan akuntabel bagi mahasiswa dalam mengajukan keberatan terhadap nilai mata kuliah yang telah diumumkan.
B. Ruang Lingkup
Prosedur ini berlaku bagi seluruh mahasiswa Program Studi S1 Tadris Matematika yang mengajukan banding atas nilai UTS, UAS, tugas, praktikum, maupun nilai akhir mata kuliah.
C. Persyaratan
- Mahasiswa telah menerima pengumuman nilai.
- Banding diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak nilai diumumkan.
- Banding disertai alasan yang jelas dan bukti pendukung, seperti:
- Salinan hasil ujian atau tugas (jika ada).
- Rekap nilai yang dimiliki mahasiswa.
- Bukti komunikasi akademik yang relevan.
- Banding tidak dapat diajukan hanya karena mahasiswa menginginkan kenaikan nilai tanpa dasar akademik.
D. Prosedur
- Mahasiswa mengisi formulir permohonan banding nilai kepada Ketua Program Studi.
- Mahasiswa menyampaikan formulir beserta dokumen pendukung kepada Program Studi.
- Ketua Program Studi meneruskan permohonan kepada dosen pengampu mata kuliah untuk dilakukan verifikasi.
- Dosen melakukan penelaahan terhadap:
- Komponen penilaian.
- Perhitungan nilai.
- Kesesuaian dengan RPS dan kontrak perkuliahan.
- Apabila diperlukan, Ketua Program Studi memfasilitasi klarifikasi antara mahasiswa dan dosen.
- Hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara atau surat keputusan hasil banding.
- Apabila ditemukan kesalahan administrasi atau perhitungan, dosen mengajukan revisi nilai sesuai prosedur akademik universitas.
- Apabila tidak ditemukan kesalahan, nilai tetap berlaku dan keputusan disampaikan kepada mahasiswa secara tertulis.
E. Waktu Penyelesaian
Proses penyelesaian banding nilai dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
F. Penutup
Keputusan hasil banding bersifat final sesuai ketentuan akademik Universitas Al-Qolam Malang. Mahasiswa dan dosen diharapkan menjaga etika akademik selama proses banding berlangsung.
